seputarpohuwato.com, MARISA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pohuwato kembali mempertemukan perwakilan perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL) bersama Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
RDP yang digelar di ruang sidang utama DPRD Pohuwato pada Selasa (06/08/2024) ini merupakan lanjutan dari RDP sebelumnya yang membahas hak petani plasma sawit di wilayah Popayato.
Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Pohuwato Komisi I, II, III, perwakilan PT Loka Indah Lestari (LIL), Sekda Pohuwato Iskandar Datau, Kadis Perindagkop Ibrahim Kiraman, Kadis Nakertrans Nizma Sanad, Kadis Pertanian Kamri Alwi, Kadis PTSP Rustam Melleng, dan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD).
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan rapat Rizal Pasuma memaparkan sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah daerah diberikan waktu tiga bulan untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi. Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sawit harus dilakukan. Ketiga, perusahaan diharuskan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Itu adalah rekomendasi kami. Kami ingin memastikan daerah ini tetap aman dan tenteram. Kita nantikan perkembangan dalam tiga bulan ke depan,” ujar Rizal.
Rizal juga menyebutkan bahwa pertemuan ini sudah menunjukkan perkembangan positif sesuai dengan harapan masyarakat.
“Ini sudah ada titik terang. Karena ini merupakan kesepakatan yang diminta oleh masyarakat. Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan SK baru terkait plasma,” tambahnya.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami selaku pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Iskandar.
Sementara itu, perwakilan PT LIL, Suparyo, menjelaskan beberapa regulasi yang telah dijalankan oleh perusahaan.
Pertama, pembangunan kebun plasma di Taluditi dan Wanggarasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang ditujukan kepada petani di Popayato, sesuai dengan SK Bupati Pohuwato tentang penetapan petani dan lahan plasma. Saat ini, area tersebut sedang dalam proses peningkatan kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di SK Bupati Pohuwato.
Kedua, realisasi luasan pembangunan kebun plasma PT LIL dan PT STN saat ini mencapai 35% dari total areal yang diusahakan. Ketiga, pendirian plasma di PT LIL dan PT STN telah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.