SEPUTARPOHUWATO.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Drs. R. Eko Wahyu Prasetya, S.H., menerima kunjungan audiensi dari Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) di Lobby Presisi II Polda Gorontalo, Kamis (17/04/2025).
Pertemuan ini menjadi upaya memperkuat sinergi antara Polda Gorontalo dan LPSK dalam menjamin sistem perlindungan terhadap saksi maupun korban tindak pidana, khususnya di wilayah hukum Provinsi Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah program kerja strategis, termasuk mekanisme koordinasi antar lembaga, percepatan penanganan korban kekerasan, serta penguatan perlindungan bagi saksi yang menghadapi potensi ancaman.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. R. Eko Wahyu Prasetya mengapresiasi kunjungan dari LPSK RI dan menegaskan komitmen Polda dalam memberikan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik sinergi ini dan berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya perlindungan hukum terhadap saksi maupun korban. Ini adalah bagian dari pelayanan prima yang harus kami hadirkan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas Kapolda.
Sementara itu, pihak LPSK RI menyampaikan harapan agar kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan, terutama dalam mempercepat proses penanganan permohonan perlindungan dari masyarakat yang rentan terhadap ancaman ataupun intimidasi.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cenderamata sebagai simbol kuatnya komitmen kemitraan antara LPSK RI dan Polda Gorontalo dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.