seputarpohuwato.com, MARISA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menyatakan kesiapan untuk menerima gugatan dari calon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Pilkada 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Pohuwato, Munawar, usai Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua terhadap Dokumen Syarat Dukungan Perbaikan Kedua Pasangan Calon Perseorangan di Gedung KPU Pohuwato, Minggu sore (28/07/2024).
“Bawaslu siap menerima gugatan dari bapak Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo”, kata Munawar.
Ia menambahkan bahwa pasangan calon perseorangan yang merasa keberatan terhadap keputusan KPU terkait verifikasi administrasi dapat mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari, mulai besok hingga hari Rabu.
Jebolan Fakultas Kehutanan Unhas Makassar ini menjelaskan bahwa keputusan KPU menetapkan berita acara sebagai dasar, namun LO dari pasangan calon perseorangan bisa menggugat karena adanya perbedaan data silon.
“Karena sudah dinyatakan tidak lolos di KPU, mereka masih bisa menggugat di Bawaslu dengan berita acara sebagai objek sengketa”, tambah Munawar.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pohuwato telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024.
Dari hasil verifikasi, pasangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan tidak memenuhi minimal syarat dukungan.
Dari 9.196 dukungan yang diverifikasi, hanya 4.246 yang memenuhi syarat (MS), sementara 4.950 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal, pasangan ini harus memenuhi minimal 5.134 dukungan setelah verifikasi faktual kesatu.
Dengan demikian, pasangan Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan tidak lolos sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Pohuwato 2024. Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk menggugat hasil tersebut ke Bawaslu dengan membawa berita acara sebagai bukti.