seputarpohuwato.com, MARISA – Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Kabupaten Pohuwato bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) terkait perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato.
Ketua PKN Pohuwato, Hasan Lasiki, mengungkapkan hal tersebut saat menghubungi media pada Kamis (25/07/2024).
Menurutnya, gugatan ini difokuskan pada ketidaksesuaian keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang diatur dalam Undang-undang Pemilu.
“Kami sudah persiapkan, tinggal konsultasi dengan DPW dan DPP PKN. Yang pokok kami seriusi dengan bukti yang ada”, ujar Hasan Lasiki.
Hasan menjelaskan bahwa beberapa partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pohuwato tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan yang telah ditetapkan.
“Ada beberapa partai politik peserta pemilu 2024 khusus di Kabupaten Pohuwato, tidak memenuhi syarat itu”, katanya.
Dalam daftar calon tetap yang dikeluarkan oleh KPU Pohuwato, ditemukan bahwa beberapa partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, yang menjadi amanah undang-undang.
“Kita lihat langkah kita ke depan, apakah bisa atau tidak, setelah menyerahkan berkas gugatan”, pungkas Hasan.