SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato mencatat prestasi membanggakan dengan meraih nilai 84,83 atau masuk dalam Zona Hijau dengan kategori B Kualitas Tinggi dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024.
Penilaian ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Hasil evaluasi yang berlangsung dari Mei hingga September 2024 ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pohuwato. Berikut adalah hasil lengkap penilaian:
– Dinas Pendidikan 89,91
– Dinas Penanaman Modal dan PTSP 89,28
– Dinas Kesehatan 89,27
– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 87,07
– Dinas Sosial 81,29
– Puskesmas Duhiada’a 81,43
– Puskesmas Buntulia 75,60
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato semakin kompetitif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ombudsman RI pun mengapresiasi langkah proaktif pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Ombudsman RI menyarankan agar unit pelayanan publik yang meraih nilai antara 78,00 hingga 100 diberikan apresiasi berupa prioritas anggaran. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan dan mencegah penurunan mutu akibat keterbatasan anggaran.
Sementara itu, unit dengan nilai di bawah 78,00 disarankan untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut guna memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan prinsip pelayanan publik.
Piagam penghargaan atas capaian kualitas tinggi ini diserahkan oleh Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Lucky P. Rantung, kepada Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Mahyudin Ahmad, S.IP., MH, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, Senin (09/12/2024).