SEPUTARPOHUWATO.COM – Kerja sama antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Polres Pohuwato membuahkan hasil dengan menangkap seorang pelaku berinisial UB (32), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencabulan terhadap NY (16), seorang pelajar. Pelaku ditangkap di Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Senin (02/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindakan asusila oleh UB. Setelah dilakukan penyelidikan, UB ditetapkan sebagai DPO dan menjadi target pencarian intensif aparat kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Tim Resmob Pohuwato. Pelaku berhasil diamankan setelah kami mendapat informasi bahwa dia berada di rumah orang tuanya di Desa Karya Indah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H.
Setelah ditangkap, UB langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Nur Santiko juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga penangkapan berjalan lancar.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti ini. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan bekerja sama menjaga keamanan. Penangkapan UB diharapkan memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kriminal.