SEPUTARPOHUWATO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pohuwato dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.
Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (03/12/2024) di Gedung B KPU Pohuwato. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan, didampingi oleh komisioner lainnya, yakni Iwan Dolongseda, Iskandar Ibrahim, Usman Dunda, dan Dian Pakaya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun beserta anggota Munawar dan Amran Hulubangga, serta para saksi dari masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan menjelaskan bahwa rekapitulasi ini merupakan bagian penting dari rangkaian panjang tahapan pemilu yang telah dimulai sejak April 2024.
“Rekapitulasi di tingkat kabupaten ini adalah kelanjutan dari proses di TPS dan kecamatan, hingga akhirnya tiba di tingkat kabupaten,” ungkap Firman.
Dalam kesempatan itu, Firman juga mengatakan bahwa rekapitulasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, khususnya Pasal 25 hingga Pasal 39, serta pedoman teknis berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024.
“Selain rekapitulasi, rapat pleno ini juga akan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024,” jelasnya.
Terakhir, Firman Ikhwan pun meminta dukungan dan doa dari semua pihak untuk kelancaran proses rekapitulasi. “Mari bersama-sama kita memulai kegiatan ini dengan doa,” ajaknya.