SEPUTARPOHUWATO.COM – Memasuki masa tenang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato.
Komisioner KPU Pohuwato, Iskandar Ibrahim, menyampaikan bahwa penertiban APK akan dimulai tepat pukul 24.00 Wita, Minggu (24/11/2024). Hal ini sesuai dengan aturan yang menetapkan masa kampanye berakhir pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23.59 Wita.
“Setelah melewati batas waktu tersebut, tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apapun,” ujar Iskandar kepada wartawan, usai menggelar sosialisasi tahapan pilkada bersama para kepala desa, di Pohuwato, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Iskandar, penertiban akan mencakup APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dibuat secara mandiri oleh masing-masing paslon. Sebelumnya, KPU telah mengimbau para paslon untuk menertibkan APK mereka secara mandiri.
“Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan APK masih terpampang, maka KPU bersama tim gabungan akan melakukan penertiban menyeluruh,” tegasnya.
Sebagai langkah persiapan, KPU Pohuwato akan menggelar apel kesiapan malam ini pukul 22.00 Wita. Apel tersebut juga akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan lancar.
Selain itu, Iskandar Ibrahim juga mengingatkan paslon dan tim pemenangan untuk tidak melakukan kampanye di media sosial selama masa tenang.
“Paslon kan sebelumnya mendaftarkan 20 akun di setiap platform media sosial untuk keperluan kampanye. Kami sudah menghimbau agar tidak ada lagi aktivitas kampanye di media sosial selama masa tenang,” ujarnya.