SEPUTARPOHUWATO.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh H. Yusri M. Helingo, SE., MM. dan Hj. Fatmawati Syarif, SE., MM. terkait perkara sengketa Pilkada Pohuwato.
Informasi ini diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato melalui kuasa hukum mereka, Yakop Mahmud & Partners Law Firm, berdasarkan portal informasi perkara MA.
Kasasi dengan nomor perkara 814 K/TUN/PILKADA/2024 itu diputus dengan amar putusan ditolak.
Dengan demikian, proses perkara Tata Usaha Negara (TUN) terkait Pilkada Pohuwato telah berakhir.
“Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat,” ujar perwakilan tim kuasa hukum KPU Pohuwato, Yakop Mahmud, hari ini.
Saat ini, perkara tersebut sedang memasuki tahap minutasi atau pengarsipan dalam lembar negara oleh majelis hakim.
Setelah proses ini selesai, salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan perkara tersebut.
Dengan putusan ini, KPU Pohuwato dinyatakan menang dan proses hukum yang berlangsung sejak sengketa Pilkada dinyatakan selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak H. Yusri dan Hj. Fatmawati terkait putusan MA ini.