SEPUTARPOHUWATO.COM – Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II terkait persetujuan atas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) digelar di ruang sidang DPRD Pohuwato pada Kamis (14/11/2024).
Acara ini dihadiri Plt. Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, Wakil Ketua DPRD, Delpan Yanjo, para anggota DPRD, Sekda Iskandar Datau, serta sejumlah pimpinan OPD.
Dua Ranperda yang dibahas yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Pohuwato serta Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Suharsi Igirisa menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk penanganan bencana. “Daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari bencana sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan dipertegas oleh UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” ungkap Suharsi.
Ranperda Penanggulangan Bencana ini, lanjutnya, akan mengatur penyelenggaraan dalam tiga tahap: pra-bencana, tanggap darurat, dan pasca-bencana. Ia juga berharap semua pihak ikut berkontribusi dalam pengawalan kebijakan pembangunan daerah sesuai peran masing-masing.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengusulkan Ranperda ini sebagai inisiatif DPRD. Dengan ditetapkannya Ranperda ini, kami akan memiliki dasar penyusunan dokumen kajian risiko bencana daerah Kabupaten Pohuwato 2025-2028,” kata Suharsi.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mendukung kedua Ranperda ini. “Ini merupakan langkah penting untuk memastikan perumahan kumuh dapat diminimalisir dan penanggulangan bencana berjalan lebih efektif,” tuturnya.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan atas kedua Ranperda tersebut, yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi pembangunan dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Pohuwato.