SEPUTARPOHUWATO.COM – Seorang pria berinisial BIS (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. BIS mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 1,4 juta melalui aplikasi Instagram dari seseorang yang disebut berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial H (33). Keduanya ditangkap di Jalan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Selasa (13/10/2026).
Dari penindakan itu, petugas menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok yang dibawa H.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 11.00 Wita.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BIS dan H sekitar pukul 12.30 Wita.
“Berdasarkan keterangan awal, BIS mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 1,4 juta melalui aplikasi Instagram dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang disebut berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keterangan tersebut masih kami dalami,” kata Budi, Sabtu (17/10/2026).
Setelah menangkap kedua pria tersebut, petugas melanjutkan pemeriksaan di tempat tinggal mereka yang berada di kompleks Pasar Marisa, Desa Marisa Utara.
Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, termasuk alat yang telah dimodifikasi dan dua unit telepon genggam.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap BIS dan H. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan terkait asal barang yang diduga sabu tersebut, termasuk dugaan transaksi melalui media sosial Instagram.
“Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Budi.
Mantan Kapolsek Mananggu ini mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pohuwato memberantas peredaran narkotika, mendorong pemulihan pengguna, serta mendukung terwujudnya Kampung Bersih Narkoba.
Polres Pohuwato juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Mantan Kapolsek Lemito ini juga meminta masyarakat menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Polisi berharap kerja sama antara aparat dan masyarakat dapat membantu menekan peredaran narkoba di Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.













