Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polres Pohuwato Serahkan 2 Tersangka BBM Subsidi ke Kejari, 2 Mobil dan 40 Jerigen Disita

5
×

Polres Pohuwato Serahkan 2 Tersangka BBM Subsidi ke Kejari, 2 Mobil dan 40 Jerigen Disita

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

SEPUTARPOHUWATO.COM – Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (9/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EI dan RT.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan penyerahan tahap II merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

“Dalam penyerahan tahap II ini, kami menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat dan total 40 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato,” kata Renly.

Dalam perkara tersangka EI, penyidik menyerahkan satu unit mobil Suzuki Carry warna putih bernomor polisi DM 8392 EB.

Selain mobil tersebut, barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu buah kunci mobil, satu lembar STNK, serta 29 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar.

Sementara itu, dalam perkara tersangka RT, barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver bernomor polisi DM 8673 DF turut diserahkan kepada jaksa.

Barang bukti lainnya terdiri dari satu buah kunci mobil, satu lembar STNK, serta 11 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar.

Dengan demikian, total barang bukti dari kedua perkara tersebut mencakup dua unit mobil dan 40 jerigen yang diduga berisi solar.

Penyerahan barang bukti itu menjadi bagian dari proses hukum lanjutan setelah penyidik merampungkan pemberkasan perkara.

Penyidik Unit II Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato itu menyampaikan bahwa setelah penyerahan tahap II, proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Example 300250