Scroll untuk baca artikel
Daerah

Alat Berat Zoomlion Diamankan Polisi dari Desa Hulawa, Kasat Reskrim: Masih Pendalaman

14
×

Alat Berat Zoomlion Diamankan Polisi dari Desa Hulawa, Kasat Reskrim: Masih Pendalaman

Sebarkan artikel ini
Salah satu alat beras yang berhasil diamankan Satreskrim Pohuwato, di Desa Hulawa, Buntulia. Foto: Istimewa

SEPUTARPOHUWATO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Zoomlion dari kawasan Air Terang, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (19/9/2026).

Alat berat tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan excavator yang diduga akan digunakan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Informasi awal diterima pihak pengamanan PT Pani Gold Project pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu sekitar pukul 10.00 Wita.

Di lokasi, petugas menemukan satu unit excavator Zoomlion dengan sebagian badan alat berat berada di dalam lubang yang berisi air.

Proses evakuasi excavator tersebut berlangsung kurang lebih lima jam. Alat berat akhirnya berhasil dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Pohuwato sekitar pukul 15.30 Wita.

Selain excavator, polisi juga mengamankan operator untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang yang ditemukan bersama alat berat tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., membenarkan adanya pengamanan alat berat tersebut.

“Benar, personel Satreskrim Polres Pohuwato telah mengamankan satu unit excavator merek Zoomlion. Saat ini alat berat tersebut telah diamankan di Mapolres Pohuwato,” ujar Iptu Renly.

Mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap operator, saksi-saksi, serta pihak-pihak terkait untuk mengetahui keberadaan dan tujuan penggunaan excavator tersebut.

“Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya.

Polres Pohuwato memastikan penanganan terhadap temuan tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh di lapangan.

Penyidik juga masih mengedepankan proses hukum secara profesional serta asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.

Example 300250