Scroll untuk baca artikel
Daerah

Mulai 14 Juli 2026, Warga Pohuwato Bisa Urus Paspor di Kantor Imigrasi Marisa

12
×

Mulai 14 Juli 2026, Warga Pohuwato Bisa Urus Paspor di Kantor Imigrasi Marisa

Sebarkan artikel ini

SEPUTARPOHUWATO.COM – Masyarakat Kabupaten Pohuwato kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian.

Mulai Selasa (14/07/2026), Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato resmi membuka pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Pohuwato maupun wilayah sekitarnya.

Kantor tersebut berlokasi di Jalan Pelabuhan, Desa Marisa, Kecamatan Marisa Selatan, Kabupaten Pohuwato, dan siap melayani berbagai kebutuhan keimigrasian, termasuk permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta layanan izin tinggal.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor, diwajibkan terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor pelayanan.

Sementara itu, bagi pemohon yang mengurus paspor hilang atau rusak, dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi tanpa melalui pendaftaran di aplikasi M-Paspor.

Dalam masa soft opening, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato melayani 10 kuota permohonan paspor baru maupun penggantian paspor setiap hari pelayanan, yakni mulai Senin hingga Kamis setiap pekan.

Selain layanan paspor, masyarakat yang membutuhkan layanan izin tinggal dapat mengajukan permohonan secara daring melalui portal evisa.imigrasi.go.id.

Setelah pengajuan dilakukan secara online, pemohon diwajibkan datang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato untuk menjalani proses verifikasi dokumen dan pengambilan data biometrik sesuai prosedur yang berlaku.

Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato diharapkan semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, sehingga proses pengurusan dokumen menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Pihak Kantor Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan layanan.

Informasi mengenai persyaratan, tata cara pengajuan, hingga prosedur layanan dapat diperoleh melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato maupun kanal informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dengan beroperasinya kantor tersebut, diharapkan akses layanan keimigrasian bagi warga Pohuwato dan daerah sekitar menjadi semakin mudah tanpa harus mengurus dokumen ke luar daerah.

Example 300250