SEPUTARPOHUWATO.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kabupaten Pohuwato, akhirnya ditindak tegas aparat kepolisian.
Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, Senin (04/05/2026), Polres Pohuwato berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Tak hanya itu, seorang operator berinisial HSS (38), warga Kabupaten Bone Bolango, juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang sudah sangat meresahkan dan berdampak langsung pada lingkungan serta pemukiman warga,” ujar Renly.
Dari lokasi penindakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti selang air, dulang, karpet, serta material tanah hasil tambang.
Menurut Renly, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar.
Warga, kata dia, mengeluhkan banjir hingga genangan lumpur yang merusak pemukiman mereka.
“Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Popayato Barat ini pun memastikan, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Polres Pohuwato juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
“Silakan laporkan melalui layanan kepolisian di nomor 110 agar segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.



























