SEPUTARPOHUWATO.COM – Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menyeret aparat desa di Kabupaten Pohuwato. Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial KR (36) resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, Senin (13/04/2026).
KR diketahui merupakan kades di salah satu desa di Kecamatan Buntulia. Ia diduga kuat berperan sebagai pemodal dalam aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut.
Penetapan KR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Atas perbuatannya, KR terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pohuwato.
“Penindakan dan penanganan perkara kami lakukan secara profesional dan proporsional. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan taat hukum. Jika ada aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambahnya.
Saat ini, tersangka KR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 13 April 2026 hingga 2 Mei 2026.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan serta melanggar hukum, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.




























