SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya buka suara terkait polemik lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, Wardoyo Pongoliu, ditegaskan bahwa keterlambatan penerbitan IPR bukan disebabkan oleh faktor politik, melainkan adanya sejumlah kendala administratif dan teknis yang masih harus diselesaikan.
Wardoyo menjelaskan, sebagian besar pemohon IPR masih menghadapi hambatan pada persyaratan kawasan hutan, khususnya yang masuk dalam kategori Perhutanan Sosial dan Hutan Konservasi.
“Persyaratan kawasan hutan masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama alih fungsi kawasan belum selesai, maka proses penerbitan IPR tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dari total 14 koperasi yang telah mengajukan permohonan IPR, baru dua koperasi yang berhasil memperoleh rekomendasi dari bupati. Rekomendasi tersebut merupakan salah satu syarat administratif yang mulai diberlakukan sejak September 2025.
Di sisi lain, untuk wilayah Area Penggunaan Lain (APL) yang prosesnya relatif lebih sederhana karena tidak memerlukan alih fungsi kawasan hutan, justru belum terdapat pengajuan IPR sama sekali.
Wardoyo juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan IPR saat ini sepenuhnya berada di pemerintah provinsi. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menerbitkan izin melalui mekanisme pelayanan perizinan di tingkat provinsi.
“Bupati dan wali kota hanya berperan dalam memberikan rekomendasi, bukan sebagai pihak yang menerbitkan izin,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi turut memengaruhi mekanisme perizinan di sektor pertambangan. Dimulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengalihkan kewenangan ke pemerintah pusat dan provinsi, yang dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang kembali menarik kewenangan ke pemerintah pusat.
Terakhir, melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan kembali didelegasikan kepada pemerintah provinsi, termasuk dalam hal penerbitan IPR.
“Dengan regulasi yang ada saat ini, sudah jelas bahwa kewenangan penerbitan IPR berada di pemerintah provinsi,” jelas Wardoyo.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa lambatnya penerbitan IPR bukan karena adanya kepentingan politik, melainkan akibat kendala teknis, administratif, serta proses penyesuaian terhadap regulasi baru.
Wardoyo juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota saat ini tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin maupun pengawasan di sektor mineral dan batubara.



























