seputarpohuwato.com, MARISA – Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Setda Pohuwato Zulkifli Umar mewakili Sekretaris Daerah membuka kegiatan Rapat Penegasan Batas Desa yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), bertempat di OP’BRO Resto Marisa, Rabu (25/09/2024).
Kegiatan ini digagas bersama oleh BIG, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dukcapil-PMD) Provinsi Gorontalo, serta Dinas PMD Pohuwato.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadis PMD Pohuwato Refli Basir, Kadis PUPR Pohuwato Rusdiyanto Mokodompit, Ketua Tim Koordinasi Batas Desa Kelurahan BIG Aji Putra Perdana, serta perwakilan dari Bappeda, DLH, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum.
Dalam sambutannya, Zulkifli Umar mengatakan pentingnya memiliki pemahaman terkait batas desa, mengingat permasalahan ini sering menjadi isu krusial di lapangan.
“Alhamdulillah, Pak Kadis PMD bisa menghadirkan Badan Informasi Geospasial untuk membahas persoalan batas desa ini”, ujarnya.
Karena, menurut Zulkifli Umar, geospasial ini sebagai informasi yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek di permukaan bumi, yang sangat diperlukan oleh Kabupaten Pohuwato untuk keperluan data dan perencanaan.
“Kita harus bisa mengetahui titik koordinat yang mencakup informasi terkait lokasi dan populasi, maka kita di Kabupaten Pohuwato sangat membutuhkan ini”, tambahnya.
Mantan Kadis Koperindag Pohuwato ini berharap kegiatan ini akan berdampak positif dan informasi yang diperoleh bisa disosialisasikan hingga ke kepala desa dan kepala dusun.
Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Batas Desa Kelurahan Badan Informasi Geospasial Aji Putra Perdana, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim teknis dari Kabupaten Pohuwato melakukan supervisi dan kontrol kualitas terkait penegasan batas desa.
“Kabupaten Pohuwato memiliki 104 desa dan kelurahan, di mana satu desa sudah memiliki peraturan bupati, sedangkan 103 desa lainnya masih memiliki batas desa indikatif yang sebelumnya dibantu oleh BIG pada tahun 2019”, jelasnya.
Selaku Ketua Tim, Aji Putra menargetkan bahwa Kabupaten Pohuwato dapat menyelesaikan penegasan batas desa definitif pada tahun 2025-2026.
Badan Informasi Geospasial sendiri, kata Aji, siap memberikan dukungan teknis dalam berbagai bentuk, baik tatap muka, online, maupun penyediaan data.
“Karena dari 104 desa ini akan menjadi bagian dari peta dasar batas wilayah yang akan ditampilkan dalam peta batas wilayah untuk seluruh Sulawesi, khususnya Kabupaten Pohuwato”, kata Aji Putra Perdana.