SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Selama Ramadan, jam kerja ASN diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.0 414 IBKPSDM/808-II yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan ditandatangani Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, tertanggal 12 Februari 2026.
Surat edaran itu mengatur ketentuan waktu kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah, cuti bersama Tahun Baru Imlek, serta apel kerja perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Rincian Jam Kerja Selama Ramadan
Dalam edaran tersebut dijelaskan, jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
• Senin, Selasa, dan Kamis: pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.
• Jumat: pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.00–13.00 Wita.
Selain itu, selama Ramadan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) dilaksanakan setiap hari Rabu. ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.
WFA di Awal Ramadan
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa pada awal Ramadan terdapat penyesuaian khusus.
“Karena 1 Ramadan jatuh pada Kamis, maka WFA berlaku pada Kamis, 19 Februari 2026. WFA pada Kamis ini hanya berlaku pada minggu tersebut, sementara mulai minggu berikutnya WFA dilaksanakan setiap hari Rabu,” ujar Rahmat saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, meski ada skema kerja fleksibel, ASN tetap diwajibkan menjaga kinerja dan disiplin serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama bulan Ramadan.
Cuti Bersama dan Apel Perdana
Dalam edaran yang sama juga ditetapkan bahwa Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026, merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Sementara apel perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah dijadwalkan pada Rabu, 25 Maret 2026.
Rahmat menambahkan, apabila ke depan terdapat perubahan terkait jam kerja maupun kebijakan WFA, maka akan ditindaklanjuti melalui surat edaran berikutnya.




























