SEPUTARPOHUWATO.COM – Operasional retail modern yang diduga buka 1 kali 24 jam nonstop di Kabupaten Pohuwato terus menuai polemik. Di tengah protes pedagang kecil dan pelaku UMKM, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Pohuwato, Ibrahim Kiraman, akhirnya buka suara.
Mantan Ketua Asosiasi Camat Kabupaten Pohuwato ini mengaku, bahwa berdasarkan pengetahuannya, jam operasional retail modern dalam perjanjian awal hanya sampai pukul 23.00 Wita, bukan 24 jam.
“Kalau yang saya tahu, di perjanjian awal itu mereka hanya buka sampai jam 11 malam. Tapi yang satu kali 24 jam ini saya mau cek dulu di perjanjian awal, apakah sudah ada perubahan,” kata Ibrahim, saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp, Kamis (29/01/2026) malam.
Mantan Camat Duhiada’a ini menegaskan, bahwa untuk memastikan legalitas operasional retail 24 jam tersebut, pihaknya akan melakukan kroscek langsung terhadap perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi dasar berdirinya retail modern di Pohuwato.
“Insyaallah besok saya mau kroscek langsung perjanjian awal mereka. Karena itu ada PKS, ada perjanjian kerja sama buka retail ini,” ujarnya.
Namun Ibrahim juga menjelaskan, pengaturan jam operasional bukan sepenuhnya kewenangan Dinas Perindagkop UKM.
Dalam perjanjian awal, kata dia, PKS atau MoU itu dilakukan oleh bagian lain di lingkup pemerintah daerah.
“Sebenarnya perjanjian awal itu bukan ke Kadis Perindag, tapi ke Kabag Tapem, Pak Wenas. Beliau yang ada PKS dengan mereka,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia lagi, peran Dinas Perindagkop UKM lebih pada pengaturan zonasi retail, yakni jumlah dan sebaran toko modern di setiap kecamatan.
“Kalau kami di Perindag itu zonasi. Di kecamatan ini berapa retail, itu kewenangan kami. Tapi soal jam bukanya itu ada di perjanjian awal,” tambahnya.
Meski demikian, Pejabat kelahiran 1 Maret 1980 ini memastikan akan melakukan koordinasi lintas bidang terkait temuan retail yang diduga beroperasi 24 jam.
“Kalau memang ada yang buka satu kali 24 jam, nanti saya koordinasikan. Perubahan perjanjiannya seperti apa, itu harus dikomunikasikan,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang warung kecil dan pelaku UMKM di Pohuwato memprotes keras keberadaan retail yang buka dari pagi hingga pagi hari.
Para pedagang warung kecil ini juga mengaku omzet atau pendapatannya menurun drastis karena konsumen lebih memilih berbelanja di retail modern yang buka nonstop.
Para pedagang inipun mendesak Bupati Pohuwato dan DPRD segera turun tangan menertibkan retail yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha kecil dan ekonomi kerakyatan di daerah tersebut.




























