seputarpohuwato.com, PATILANGGIO – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, kembali marak meski sebelumnya telah dilarang oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Meski larangan tegas telah diberlakukan, aktivitas ilegal ini tetap terjadi di lokasi yang sama.
Aktivis dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Bidang Peneliti Aset Negara Wilayah Gorontalo, Ato Hamzah, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya kembali PETI di wilayah tersebut.
Ato Hamzah menilai, keberanian para pelaku untuk tetap beroperasi meskipun sudah ada larangan menunjukkan ketidakpatuhan para pelaku PETI.
“Padahal, kemarin wilayah tersebut sudah jelas dilarang oleh APH, bahkan larangan itu disampaikan langsung di depan Lapas Pohuwato”, ujar Ato Hamzah, Kamis (05/09/2024) di Marisa.
Menurutnya, situasi ini menandakan adanya upaya dari para pelaku PETI untuk sengaja menerobos larangan tersebut tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum.
Mantan Aktivis Irama Suka ini mendesak agar aparat segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas yang merugikan lingkungan ini.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan lingkungan di wilayah ini”, tambahnya.
Ato Hamzah pun berharap, ada langkah konkret dari pemerintah dan APH dalam menindaklanjuti persoalan ini agar tidak semakin meluas.