SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melakukan kunjungan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI dalam rangka mempercepat pembentukan Desa Sadar Hukum, Selasa (18/02/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin S. Mohi. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Hukum BPHN sekaligus Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian, SH.MH.
Dalam pertemuan tersebut, Masan Nurpian mengapresiasi langkah cepat Pemkab Pohuwato dalam membentuk 60 kelompok sadar hukum (Kadarkum) serta 27 pos bantuan hukum desa (Posbankum).
“Luar biasa, Pak Kabag Hukum begitu cepat membentuk kelompok Kadarkum dan Posbankum dengan jumlah yang cukup besar,” ujar Masan.
Ia pun menegaskan bahwa kelompok-kelompok tersebut perlu terus dibina hingga penetapan Desa Sadar Hukum oleh Kementerian.
Wakil Bupati Suharsi Igirisa menegaskan bahwa Pemkab Pohuwato memiliki komitmen kuat dalam membentuk Desa Sadar Hukum. Saat ini, 27 desa di Pohuwato telah memenuhi syarat dan tinggal menunggu penetapan dari Menteri Hukum RI.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap desa di Pohuwato memiliki akses terhadap keadilan dan layanan hukum yang baik,” kata Suharsi.
Di sisi lain, Kabag Hukum Owin Mohi menjelaskan bahwa saat ini juga tengah berlangsung pelatihan paralegal di Kemenkumham Gorontalo. Dalam pelatihan tersebut, terdapat 20 peserta, di mana 9 di antaranya berasal dari Pohuwato—menjadikannya sebagai daerah pengirim peserta terbanyak.
“Tahun ini, kami juga akan menambah jumlah Kadarkum serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di 27 Posbankum yang sudah dibentuk,” pungkas Owin.