SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.674/BKPSDM/808-IV tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada 6 April 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Plt Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, mengatakan penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari pola kerja fleksibel yang tetap mengedepankan produktivitas.
“Mulai minggu ini, kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat,” ujar Rahmat Ma’ruf saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/04/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini sekaligus menggantikan aturan sebelumnya yang menetapkan Work From Anywhere (WFA) pada hari Rabu.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan secara maksimal serta melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung.
Selain itu, ASN diwajibkan mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja. Apabila dalam waktu 1 jam 30 menit tidak merespons panggilan pimpinan, maka yang bersangkutan dianggap tidak hadir dan akan dikenakan sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk satu hari kerja.
Tak hanya itu, ASN yang WFH juga diminta memastikan seluruh perangkat elektronik di meja kerja kantor dalam kondisi mati serta menjaga keamanan ruang kerja.
Meski menerapkan WFH, terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat dan lurah, serta perangkat daerah yang memberikan layanan publik esensial seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Kesehatan beserta seluruh unit layanan kesehatan.
Termasuk di dalamnya RSUD Bumi Panua, RS Pratama Lemito, puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga tenaga pendidik.
Lebih lanjut, pimpinan perangkat daerah diminta menyusun jadwal ASN yang menjalankan WFH dan melaporkannya kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM.
Rahmat Ma’ruf menambahkan, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.





























