SEPUTARPOHUWATO.COM – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menerima perwakilan masyarakat Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, yang menyampaikan tuntutan penonaktifan Kepala Desa (Kades) Patuhu.
Pertemuan yang berlangsung di rumah jabatan bupati, Selasa (11/02/2025), turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Arman Mohamad serta unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Desakan warga ini muncul akibat dugaan pelanggaran asusila yang menyeret Kades Patuhu. Kasus tersebut sebelumnya sempat masuk ke ranah hukum, namun belakangan ditarik. Kendati demikian, masyarakat tetap menuntut tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Saipul menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan warga dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan kajian mendalam.
“Kami akan memproses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keputusan harus diambil dengan mempertimbangkan aspek hukum dan administrasi,” ujar Bupati Saipul.
Ia menjelaskan bahwa dasar untuk menonaktifkan seorang kades berasal dari pleno Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Meskipun keputusan akhir berada di tangan bupati, pengangkatan maupun pemberhentian kades tetap harus merujuk pada mekanisme yang berlaku.
“Pemda tidak bisa bertindak semena-mena. Kami akan memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, kami meminta agar pleno BPD Patuhu ditinjau kembali,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Saipul juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban di Desa Patuhu dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pemerintah daerah.
“Kami harap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah akan menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana,” pungkasnya.