seputarpohuwato.com, GORONTALO – Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, melalui surat resmi dengan nomor 100/1014/Pemkesra, telah menetapkan Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pohuwato.
Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa peraturan perundangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai peraturan terkait lainnya.
Penetapan ini dilakukan karena Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga tengah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara terhitung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ketika kepala daerah sedang berhalangan sementara, tugas dan wewenang kepala daerah dijalankan oleh wakil kepala daerah.
Dalam menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Pohuwato, Wakil Bupati Suharsi Igirisa akan tetap menggunakan tanda jabatan Wakil Bupati, namun hak protokoler yang digunakan adalah hak protokoler Bupati.
Penandatanganan dokumen administrasi selama periode ini akan menggunakan nomenklatur Plt Bupati, sementara hak keuangan tetap berdasarkan jabatan sebagai Wakil Bupati.
Keputusan ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo kepada Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, serta beberapa pihak terkait lainnya.
Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato tetap berjalan dengan baik selama masa cuti Bupati.
Ditandatangani secara elektronik oleh: Penjabat Gubernur Gorontalo,
Rudy Salahuddin