seputarpohuwato.com, MARISA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pohuwato belakangan ini jadi perbincangan. Bagaimana tidak, masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat harus menunggu lebih dari setahun lamanya.
Tentu ini bertolak belakang dengan implementasi reforma agraria pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018. Padahal, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk memangkas dan mempermudah urusan administrasi bagi masyarakat.
Ketua Forum PKP (Pengembangan Kawasan dan Permukiman) M. Ruzali Hunowu kepada media ini membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan, pengurusan sertifikat bagi masyarakat terkesan sangat lambat dan dengan administrasi yang berbelit-belit.
Terutama, menurutnya, dengan adanya kepala kantor yang sekarang menjabat, banyak aturan baru yang seolah-olah mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Sebelum kepala kantor yang menjabat sekarang, pengurusan sertifikat tanah lumayan agak mudah, biasanya paling lama hanya tiga bulan, dan bahkan kepala kantor sebelumnya yg bernama Ibu Linda itu biasanya hanya dua minggu selesai. Tapi Kepala kantor yang sekarang ini yang bernama Pak Kelik itu sangat lambat, bahkan sampai setahun lebih”, ungkapnya.
Bahkan menurut Uya sapaan akrab M. Ruzali Hunowu, ada beberapa kebijakan Kepala Kantor yang dianggap sengaja mempersulit masyarakat dan bahkan membingungkan masyarakat dalam pengurusan tersebut.
“Begitu banyak aduan masyarakat terkait ketidak-konsistenan kepala kantor BPN sekarang ini. Perintahnya aneh-aneh dan bikin bingung masyarakat. Kemarin begini, sekarang begitu, nanti besok apalagi, tidak jelas apa maunya. Mungkin perlu ada RDP dari Komisi I DPRD dengan KAKAN BPN”, ungkap Uya.
Dengan adanya kejanggalan ini, Uya berharap ada jalan keluar terhadap persoalan ini, dan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah tidak lagi dipersulit.
“Saya berharap ada jalan keluar terhadap persoalan ini agar, masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan legitimasi atas kepemilikan lahannya”, harapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pohuwato, Kelik Eko Wijayanto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ada mekanisme dan tahapan yang harus dilengkapi dalam pengurusan sertifikat.
“Ada tahapan yang harus dilalui. Pelapor sudah datang ke BPN. Kemarin pelapor sudah buat BKKPR tapi yang keluar di BPN itu tidak keseluruhan dengan alasan karena masih ada tahapan lagi”, jelasnya.
Kelik juga mengaku, apalagi untuk pengurusan pembuatan sertifikat tanah di perumahan, apalagi ini utamanya untuk diperjualbelikan.
“Jadi status hak milik, kalau kegiatannya untuk perumahan itu lebih diarahkan, apalagi ini utamanya jual beli tanah, sedangkan status tanahnya lebih cocok ke hak guna bangunan. Artinya, disitu peruntukannya pekarangan”, ujar Kelik.
Seharusnya, kata dia lagi, tidak boleh tanah pertanian di gunakan rumah karena, harus di sesuaikan jenis haknya, jenis peruntukannya dan pemegang haknya.
“Jadi pelapor sudah bermohon BKKPR dan BKKPR sudah keluar, ini baru proses ke pemisahan dulu karena yang disetujui cuma sebagian. Hasil pemisahan itu kalau bisa dilakukan inbreng (pemasukan ke perusahaan). Kalau sudah di inbreng nanti perubahan jenis hak dulu yang di inbreng baru atas namanya badan hukum”, pungkasnya