SEPUTARPOHUWATO.COM – Polemik terkait aktivitas perkebunan PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, terus memanas. Tokoh masyarakat Popayato, Vecky Budiman, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas kedua perusahaan tersebut yang diduga melanggar berbagai regulasi.
“Kenapa pemerintah diam? Padahal jelas kegiatan perkebunan mereka melanggar undang-undang. Koperasi plasma yang dibentuk pun penuh dengan pelanggaran,” tegas Vecky saat diwawancarai oleh awak media, Minggu (05/01/2025).
Menurut Vecky, aktivitas PT IGL dan PT BTL telah menyebabkan hilangnya hak rakyat atas kebun plasma yang seharusnya menjadi bagian dari kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Ironisnya, kata dia, sejak areal Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 28.000 hektare dikuasai sejak 2011 dan disahkan melalui SK HGU pada 2013, masyarakat tidak lagi memiliki akses bebas ke lahan tersebut.
“Ekonomi rakyat Popayato bukannya meningkat, malah merosot. Ruang hidup semakin sempit, kontribusi perusahaan ke daerah pun minim. Pajak seperti galian C, pajak makan-minum, dan lainnya nyaris tidak ada,” ujar Vecky dengan nada kecewa.
Vecky pun memaparkan bahwa PT IGL dan PT BTL diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Pasal 58 tentang Cipta Kerja, Permentan No. 26 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bidang Pertanian dan Permentan No. 98 Tahun 2013.
Kedua perusahaan tersebut, lanjut Vecky, tidak melaksanakan kewajiban untuk menyediakan paling tidak 20 persen dari areal untuk petani plasma.
Bahkan, kata dia lagi, hasil dari aktivitas perkebunan disebut telah diekspor selama kurang lebih dua tahun, namun petani plasma tidak mendapatkan hak mereka sama sekali.
Tidak hanya itu, Vecky juga menyoroti dugaan manipulasi dalam pembentukan koperasi plasma. Vecky pun menuding koperasi yang dibentuk oleh perusahaan dan melibatkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindakop) Pohuwato tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
“Pra-rapat anggota tidak dilakukan, keanggotaan yang memilih dan dipilih pun diragukan keabsahannya. Anggotanya seolah diarahkan oleh perusahaan, kadis, dan beberapa kepala desa yang mudah dikendalikan,” ujarnya.
Vecky pun mempertanyakan peran Kadis Perindakop yang dinilai seharusnya dapat mengarahkan pembentukan koperasi sesuai aturan yang berlaku. Namun, kenyataannya banyak kejanggalan dalam proses tersebut.
“Kadis seharusnya berperan aktif memastikan koperasi ini berjalan sesuai aturan. Tapi faktanya, banyak sekali pelanggaran yang dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Vecky dengan tegas mengatakan bahwa PT IGL dan PT BTL harus diaudit secara menyeluruh. Ia juga berencana membawa permasalahan ini ke Kementerian Pertanian untuk memastikan hak-hak masyarakat kecil dapat dipenuhi.
“Kami sudah menyiapkan semua dokumen. Tinggal menyerahkannya ke Menteri Pertanian agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan tidak ada lagi rakyat yang menjadi korban praktik yang merugikan ini,” pungkas Vecky.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IGL, PT BTL, dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.