SEPUTARPOHUWATO.COM – Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati lingkungan, Hi Ismail Hippy atau yang akrab disapa Haji Cu’u, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Hj Suciati alias Haji Suci.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Jum’at (12/12/2025) ini dibenarkan langsung oleh Haji Cu’u saat ditemui awak media. Dia mengatakan bahwa kehadirannya dalam rangka memenuhi undangan resmi dari jaksa penyelidik tindak pidana khusus.
“Ya, hari ini saya memenuhi undangan jaksa penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai saksi,” ujarnya.
Menurut Haji Cu’u, selain dirinya, sejumlah kepala desa juga ikut diperiksa dalam kasus yang sama. Hanya saja, para kepala desa tersebut telah lebih dahulu diperiksa sehari sebelumnya.
“Saya diperiksa bersama kepala-kepala desa yang lain, tapi mereka sudah diperiksa kemarin,” ungkapnya.
Haji Cu’u menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dimintanya keterangan serta penyerahan dokumen-dokumen terkait dugaan TPK PETI yang melibatkan terlapor Hj Suciati di Kabupaten Pohuwato.
“Panggilannya tanggal 12 November 2025 dan saya sudah di Kejaksaan Negeri Pohuwato, memenuhi panggilan jaksa penyelidik,” terang Haji Cu’u.
Dalam surat undangan yang diterimanya, Haji Cu’u diminta hadir untuk memberikan keterangan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam aktivitas PETI yang dikaitkan dengan nama Hj Suciati alias Haji Suci.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami berbagai keterangan dan bukti tambahan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bersangkutan.




























