SEPUTARPOHUWATO.COM – Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato akhirnya mengumumkan perkembangan terbaru kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menghebohkan wilayah Dusun Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia. Dalam konferensi pers yang digelar, Jum’at (21/11/2025), tiga orang yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, Kasat Resnarkoba Iptu Renly Turangan, Kasie Propam Iptu Abd Rahman Padja, dan Kanit Tipidter Aiptu Amzai.
Dalam konferensi pers itu, polisi memaparkan kronologi lengkap operasi yang berlangsung pada dini hari berawal dari laporan warga.
Kompol Heny menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Menerima laporan tersebut, personel piket Reskrim dan Resmob Polres Pohuwato langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Dugaan aktivitas PETI terbukti benar, dan laporan itu segera diteruskan ke Kasat Reskrim serta Kapolres Pohuwato.
Atas perintah langsung Kapolres, tim gabungan segera menuju lokasi untuk melakukan penindakan. Kapolres bahkan turun langsung memimpin operasi tersebut.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan aktivitas penggalian tambang emas tanpa izin. Para pelaksana di lapangan langsung diberi imbauan dan diamankan.
Kasat Reskrim AKP Khoirunnas pun memaparkan peran masing-masing pihak yang berhasil diamankan, yaitu ACM selaku operator alat berat, ARM selaku penanggung jawab keamanan, penerima kontribusi dan atensi serta RM selaku pengawas seluruh pekerja tambang
Ketiganya diduga memiliki peran kunci dalam operasional tambang ilegal tersebut.
AKP Khoirunnas bilang pihaknya akan terus mengumpulkan seluruh informasi dari masyarakat, media, maupun aktivis yang turut menyuarakan keresahan soal PETI.
“Penegakan hukum harus paripurna. Kita harus sepakat bahwa pertambangan emas tanpa izin ini harus ditumpas,” tegasnya.
AKP Khoirunnas berkata, bahwa upaya penindakan tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan kesadaran bersama.
Pernyataan paling penting dalam konferensi pers itupun disampaikan langsung oleh AKP Khoirunnas.
“Untuk status dari ketiga orang yang telah diamankan, telah kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lanjutan.
Penetapan tersangka terhadap tiga pelaku PETI ini menjadi upaya tegas Polres Pohuwato dalam menindak tambang emas ilegal yang meresahkan warga dan merusak lingkungan.




























