SEPUTARPOHUWATO.COM – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Pohuwato. Targetnya tegas, tidak boleh ada pekerja yang meninggal dunia tanpa mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) peningkatan UCJ yang digelar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato di Aula Coffe Oma, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM ASEAN Eng., Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, S.Sos., M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato Sri Muliana, pimpinan OPD, perwakilan Kejaksaan Negeri Pohuwato, serta penerima santunan JKM dan beasiswa.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris pekerja. Santunan sebesar Rp124.500.000 diberikan kepada ahli waris Non ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Sumardi Saud.
Selanjutnya, santunan Rp42.000.000 diberikan kepada ahli waris Non ASN Badan Narkotika Kabupaten Pohuwato, Suprapto Maele, serta Rp42.000.000 kepada Ekmon Ruitan yang merupakan pekerja rentan Pemda Pohuwato.

Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang menyampaikan, hingga Desember 2025, Pohuwato mencatatkan tingkat perlindungan Jamsostek tertinggi di Provinsi Gorontalo dengan capaian 57 persen.
Capaian itu disebut sebagai hasil komitmen politik anggaran Pemda yang telah mengalokasikan perlindungan bagi sekitar 20 ribu peserta.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 82 ribu pekerja di Pohuwato yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Target kita jelas, tidak boleh ada pekerja yang meninggal dunia tanpa mendapatkan santunan Rp42 juta. Perlindungan harus menyeluruh,” tegasnya.
Untuk mengejar target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menerapkan sistem evaluasi dan kompetisi berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi dengan indikator utama tingkat kepesertaan.
Penilaian mencakup desa dan kecamatan, OPD termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, hingga DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
Desa dengan tingkat kepedulian dan perlindungan tertinggi terhadap pekerja rentan dan masyarakat tidak mampu akan diberikan penghargaan oleh Bupati dan Gubernur. Evaluasi dilakukan secara berkala dan puncaknya pada 5 Desember 2026 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau menegaskan komitmen Pemda untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek, sebagaimana keberhasilan BPJS Kesehatan yang telah mencapai 98 persen kepesertaan.
Namun ia mengakui, dalam dua tahun terakhir kondisi fiskal daerah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan penurunan transfer pusat, sehingga berdampak pada alokasi perlindungan bagi pekerja nonformal.
Meski begitu, Pemda tetap menanggung pekerja rentan miskin melalui APBD. Selain itu, akan dibentuk agen Perisai di 13 kecamatan untuk memperkuat sosialisasi dan rekrutmen peserta secara mandiri.
Sekda juga menyoroti masih rendahnya pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terutama di sektor nonformal dan pertambangan. Banyak kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan tepat waktu sehingga berpotensi menghambat pemenuhan hak pekerja.
Dengan hadirnya agen Perisai di tingkat desa dan kecamatan, diharapkan informasi terkait kecelakaan kerja dapat segera diteruskan agar pekerja tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.
FGD ini menjadi momentum konsolidasi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan di Pohuwato agar target Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai secara menyeluruh.


























