SEPUTARPOHUWATO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengabarkan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi telah selesai dengan agenda sidang kedua. Putusan sela pun akan segera dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi apakah putusannya lanjut atau tidak.
Kabar ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, usai acara ‘KPU Pohuwato Award’ yang digelar di halaman Kantor KPU Pohuwato, Sabtu (25/01/2025) malam.
“Terkait sengketa, kemarin sudah memasuki sidang kedua, yakni penyampaian jawaban termohon, pihak terkait, dan juga Bawaslu,” ujar Firman Ikhwan.
Komisioner KPU 2 periode ini menyebutkan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan dan memutuskan pengucapan putusan pada agenda jadwal sidang berikutnya.
“Insyaallah, pada tanggal 11 hingga 13 nanti, itu adalah pengucapan putusan, akan ada pembacaan putusan sela. Putusan ini akan disampaikan oleh majelis sidang Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Terkait putusan sela, kata Firman, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan dua kemungkinan hasil atau dua model putusan.
“Pertama putusan bahwa ada yang akan lanjut ke pembuktian dan juga pemeriksaan saksi, dan yang kedua adalah putusan terkait dengan bahwa sengketa itu di hentikan atau kemudian di tolak oleh mahkamah konstitusi,” tambahnya.
Rencananya, kata Firman lagi, putusan sela ini akan dibacakan pada sidang ketiga, yang tentunya menjadi momen penting untuk menentukan arah proses sengketa Pilkada Pohuwato 2024.
“Dan kami akan terus ikuti proses hukum yang berlangsung hingga seluruh proses keputusan akhir dibacakan saat sidang ketiga,” pungkasnya.