seputarpohuwato.com, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato telah melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua terhadap dokumen syarat dukungan perbaikan kedua pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024.
Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua yang telah selesai dilaksanakan dan berdasarkan berita acara nomor 155/PL.02.2-BA/7504/2024, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato untuk Pilkada Tahun 2024 Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo dinyatakan tidak memenuhi minimal syarat dukungan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan menjelaskan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yakni Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo dimaksudkan pada saat penyerahan sebanyak 9.196 dukungan.
“Sedangkan hasil verifikasi administrasi yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.246, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4.950, tanggapan masyarakat kosong dan total hasil verifikasi yang memenuhi syarat 4.246 dan tidak memenuhi syarat sebanyak 4.950”, jelas Firman, Minggu (28/07/2024).
Seharusnya, kata Firman, setelah dilakukan penjumlahan sisa kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual kesatu yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat adalah sebanyak 5.134. Namun, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 4.246.
Ia mengungkapkan, dari hasil verifikasi administrasi 9.196, hanya sebanyak 4.246 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Dan itu kurang, karena seharusnya dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 5.134 dukungan”, jelas Firman.
“Sehingga dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kedua pasangan calon dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual kedua”, pungkasnya.