SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato kini menghadapi skema baru dalam penilaian hak asasi manusia. Jika sebelumnya dikenal dengan program kabupaten/kota peduli HAM, kini berubah menjadi penilaian kepatuhan hak asasi manusia.
Hal itu terungkap dalam audiensi Koordinator Wilayah Gorontalo Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Sarton Dali, yang diterima Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, di ruang kerjanya, Jumat (13/02/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Sarton menjelaskan bahwa pasca pemisahan menjadi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, struktur dan regulasi mengalami penyesuaian.
Khusus Kementerian HAM, kata dia, saat ini baru terbentuk 20 kantor wilayah di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara masih bergabung dengan Sulawesi Tengah.
Sarton menyebut, Kabupaten Pohuwato dalam beberapa tahun terakhir telah meraih predikat kabupaten peduli HAM berdasarkan penilaian berbasis data dan indikator tertentu.
Namun, sejak berakhirnya penggabungan dengan Kementerian Hukum pada 2025, kini telah diterbitkan regulasi baru yakni Permen HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia.
“Dengan aturan baru ini, istilah kabupaten/kota peduli HAM berganti menjadi penilaian kepatuhan hak asasi manusia. Mekanismenya juga menyesuaikan regulasi terbaru,” jelas Sarton.
Ia menambahkan, program tersebut perlu segera disosialisasikan agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan sejumlah aspek yang akan menjadi objek penilaian langsung oleh tim kementerian.
Biasanya, daerah yang berhasil memenuhi kriteria akan diundang ke Jakarta pada puncak peringatan Hari Hak Asasi Manusia setiap 10 Desember.
Selain skema baru penilaian kabupaten/kota, tahun ini Kementerian HAM juga akan membentuk program desa sadar HAM. Setiap kantor wilayah ditargetkan mengusulkan 15 desa untuk diseleksi lebih lanjut oleh kementerian.
Desa yang diusulkan harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti minim konflik sosial dan memiliki inisiatif perdamaian seperti kampung redam maupun kampung rembuk.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap pelaksanaan program dari Kementerian HAM.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Wabup Iwan juga menjelaskan dirinya menghadiri audiensi tersebut atas mandat Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang pada waktu bersamaan tengah melaksanakan kegiatan di Polres Pohuwato.
“Hasil pertemuan ini akan kami laporkan langsung kepada Bupati untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” tandasnya.



























