SEPUTARPOHUWATO.COM – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari penuh berkah bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato.
Sebanyak 132 narapidana mendapatkan remisi khusus kemerdekaan, Minggu (17/08/2025). Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung dinyatakan bebas usai mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, setelah upacara pengibaran bendera merah putih di Alun-Alun Kabupaten Pohuwato.
Kalapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hak bagi setiap warga binaan yang menunjukkan kedisiplinan dan perilaku positif.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang disiplin, taat aturan, dan aktif dalam program pembinaan. Semoga ini jadi awal baru bagi mereka untuk hidup lebih baik,” ujarnya.
Tristiantoro menjelaskan, rincian remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, sesuai masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
“132 warga binaan menerima remisi, tujuh di antaranya langsung bebas. Harapan kami, mereka bisa menjadi manusia yang lebih baik, mandiri, dan diterima kembali oleh masyarakat dengan tangan terbuka,” tambahnya.
Salah satu narapidana penerima remisi bebas, Nurdin Daeng Materu, mengaku sangat bersyukur bisa menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.
“Hari ini adalah hari paling bersejarah dalam hidup saya. Bebas tepat 17 Agustus. Saya berterima kasih kepada pemerintah dan pihak Lapas atas pembinaan selama ini. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” tutur Nurdin dengan mata berkaca-kaca.
Pemberian remisi di HUT ke-80 RI ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.