SEPUTARPOHUWATO.COM – Aktivitas pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di luar jam operasional diduga terjadi di SPBU 74.962.10 Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Peristiwa tersebut mencuat setelah beredar informasi adanya pengisian BBM bersubsidi saat waktu telah menunjukkan tengah malam.
Padahal, palang dan tali pembatas di depan SPBU Paguat sudah terpasang sebagai tanda bahwa jam operasionalnya ditutup.
Saat dikonfirmasi belum lama ini, salah satu pengawas SPBU Paguat awalnya membantah adanya pelayanan di luar jam operasional.
Diapun berdalih bahwa kendaraan-kendaraan yang dilayani merupakan antrian terakhir sebelum penutupan.
Namun setelah tim redaksi mencoba memperlihatkan bukti berupa foto dan video, barulah pengawas tersebut akhirnya mengakui adanya kejadian pelayanan di luar jam yang telah ditentukan.
“Kejadian-kejadian begitu pasti torang tahu pak, tapi mo tegur kasana bukan saya pe shif kan, depe kejadian pas saya sudah pulang, baru torang jaga baku ganti mo pulang,” ujarnya.
Tak hanya soal pelayanan di luar jam operasional, SPBU tersebut juga diduga melayani pengisian menggunakan jerigen tanpa disertai dokumen resmi dari instansi atau SKPD terkait sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pengawas itupun mengaku akan menegur petugas yang terlibat dan berjanji akan mengevaluasi serta menghentikan praktik tersebut agar tidak terulang kembali.
Memang, menurut dia, situasi di lapangan terkadang membuat petugas berada dalam posisi dilema, terutama ketika yang datang mengisi BBM merupakan warga sekitar.
“Torang juga di sini so serba salah pak, tidak mo tolong kasana cuman orang sekitaran sini. Jadi kalau tidak mo tolong so tidak baku enak lagi, tetangga kan. Makanya nanti saya akan tegur,” tambahnya.
Pernyataan pengawas tersebut tentu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan internal di SPBU Paguat, terutama dalam memastikan pelayanan sesuai aturan, baik dari sisi jam operasional maupun penyaluran BBM menggunakan jerigen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut.




























