SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Identifikasi Titik Rawan Gratifikasi di lingkungan perangkat daerah. Kegiatan ini berlangsung di aula Inspektorat Daerah dan diikuti oleh 36 peserta dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (24/07/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, yang turut didampingi Inspektur Daerah, Muslimin Nento.
Dalam sambutannya, Sekda Iskandar menekankan pentingnya pencegahan korupsi sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Salah satu langkah strategis adalah mengidentifikasi titik rawan gratifikasi dalam setiap proses pemerintahan. Ini memberi ruang untuk melakukan mitigasi, pengawasan, dan perbaikan sistem sejak dini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa potensi gratifikasi umumnya terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa, pelayanan publik dan perizinan, pengelolaan keuangan daerah, hingga kegiatan administratif lainnya.
Sekda Iskandar juga menegaskan bahwa hasil identifikasi titik rawan gratifikasi harus ditindaklanjuti secara nyata oleh masing-masing OPD. Ia berharap kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial.
“Pemerintahan yang bersih harus menjadi budaya, bukan hanya slogan. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjauhkan diri dari praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia turut mengajak seluruh aparatur sipil negara di Pohuwato untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip good governance dan clean government.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Investigasi, Yulyan Ibura, S.Sos., M.Si., CGRS, dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan panduan identifikasi titik-titik rawan gratifikasi di OPD.
“Tujuan utama adalah untuk mengidentifikasi area dan proses kerja yang berpotensi terjadinya gratifikasi, sekaligus menyusun rekomendasi mitigasi serta meningkatkan kesadaran aparatur terhadap pentingnya pengendalian gratifikasi,” jelas Yulyan.