SEPUTARPOHUWATO.COM – Dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Pohuwato masih menjadi sorotan serius.
Padahal, secara regulasi, sistem pengawasan keuangan desa dinilai sudah lengkap dan berlapis dari tingkat desa hingga kabupaten.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (09/04/2026).
Inspektur Daerah Pohuwato, Irfan Saleh, dalam paparannya mengungkapkan bahwa masih cukup banyak aduan terkait dugaan penyimpangan dana desa maupun pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Secara regulasi, sistem pengawasan sudah diatur dengan baik. Di tingkat desa ada BPD dan pendamping desa, di kecamatan ada camat, dan di kabupaten ada Dinas PMD serta tenaga ahli,” ujarnya.
Namun, jebolan Untad Palu ini menilai kondisi di lapangan belum berjalan ideal.
Menurutnya, jika seluruh unsur pengawasan menjalankan perannya secara aktif dan maksimal, maka seharusnya kasus-kasus aduan tidak banyak terjadi.
“Hipotesis kami, kalau semua berperan aktif dan positif, mestinya tidak banyak penyimpangan yang diadukan,” jelasnya.
Irfan pun menegaskan bahwa forum tersebut menjadi momentum penting untuk bagaimana mengevaluasi peran masing-masing pihak dalam pengawasan dana desa.
Selain itu, pihak Inspektorat Daerah juga ingin mendengarkan langsung berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
“Kami ingin memastikan ke depan tata kelola dana desa lebih baik, sehingga tidak ada lagi aparat desa yang berhadapan dengan masalah hukum,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, berbagai unsur mulai dari camat se-Kabupaten Pohuwato, perwakilan APDESI, ASKAB BPD, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), hingga pendamping desa turut memberikan masukan.
Mantan Kepala Bappeda Pohuwato ini menyebut, seluruh saran yang disampaikan akan dirumuskan menjadi kebijakan baru.
“Saran-saran ini akan kami susun menjadi regulasi dalam bentuk surat edaran bupati, baik oleh Inspektorat maupun Dinas PMD,” katanya.

Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian dan pendampingan pelaksanaan program anggaran desa Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas PMD, serta unsur terkait lainnya.



























