SEPUTARPOHUWATO.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato melanjutkan proses seleksi calon Dewan Pengawas dengan tahapan ujian tertulis, penulisan makalah, dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang digelar di Aula Kantor Bupati Pohuwato, Senin (19/05/2025).
Tahapan ini hanya diikuti oleh satu peserta yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi, yaitu Rinto Ali, S.Pd., M.Si., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang juga tergabung dalam tim penguji, mengatakan bahwa tahapan ini sangat penting dalam menilai kapabilitas kandidat untuk menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas di Perumdam Tirta Moolango.
“Ujian ini menjadi indikator awal dalam menilai kompetensi peserta. Sosok Dewan Pengawas harus memiliki kapasitas manajerial dan integritas yang tinggi, serta pemahaman terhadap tata kelola perusahaan air minum daerah,” ujar Iskandar.
Dikatakannya, seluruh proses seleksi ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perumdam.
“Proses ini kami jalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa yang terpilih nantinya mampu menjalankan tugas pengawasan dengan penuh profesionalisme,” tegasnya.
Diketahui, hasil dari tahapan UKK dan ujian tertulis ini akan menjadi bahan evaluasi tim penguji yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi profesi.
Tim penguji antara lain Sekda Iskandar Datau, Sekretaris PERPAMSI Provinsi Gorontalo Tomi H. Said, Asisten Ekonomi Pembangunan Fitriani Lasantu, Staf Ahli Bupati Bahari Gobel, Ketua LPM Unipo Edy Sijaya, Inspektur Pembantu Tiga (Irban) Lukman Husain, dan Kabag Ekonomi SDA sekaligus Ketua Pansel Sadirun.
Dijelaskannya, perumdam Tirta Moolango berperan penting dalam penyediaan layanan air minum bagi masyarakat Pohuwato. Oleh karena itu, katanya, proses seleksi Dewan Pengawas dilakukan dengan sangat selektif demi menjamin kualitas tata kelola perusahaan daerah tersebut.
“Ke depan, hasil seleksi akan dilaporkan kepada Bupati Pohuwato selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tutup Iskandar.
Pansel pun akan mengumumkan hasil seleksi dan tahapan lanjutan setelah seluruh proses evaluasi dinyatakan rampung.