seputarpohuwato.com, MARISA – Ketua Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, merespons pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Yolanda Harun, terkait pengunduran diri seorang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang masih berstatus terpidana.
Menurut Kamarudin, tanggapan Yolanda terkesan normatif dan kurang memperhatikan esensi masalah.
Kamarudin menyampaikan rasa kecewanya terhadap Bawaslu yang dianggap kurang memahami aturan perekrutan Panwascam.
“Soal pengunduran diri Panwascam yang masih berstatus terpidana, itu hal normatif. Yang saya pertanyakan adalah bagaimana seorang terpidana bisa lolos menjadi anggota Panwascam. Ini menunjukkan bahwa proses perekrutannya bermasalah”, kata Kamarudin saat berbicara dengan wartawan, Rabu (25/09/2024).
Seharusnya, kata Kamarudin, status calon Panwascam yang akan diangkat menjadi anggota ad hoc harus diperiksa dengan cermat sebelum diloloskan. Hal ini untuk mencegah munculnya kasus seperti ini di kemudian hari.
Kamarudin juga mendesak Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk segera membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan in prosedural dalam proses perekrutan Panwascam di Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, jika masalah ini tidak segera ditangani, akan sulit bagi Bawaslu untuk menjalankan tugasnya dalam menangani laporan sengketa pemilu.
“Bagaimana Bawaslu bisa mengurus laporan dari pasangan calon kalau tahapan perekrutan Panwascam saja sudah bermasalah seperti ini”, tegasnya.
Sebelumnya, kritik keras Kamarudin muncul setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu Panwascam di Kecamatan Buntulia masih berstatus terpidana. Namun, laporan ini diduga tidak direspons serius oleh Bawaslu setempat.
Kamarudin menganggap bahwa hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan mempertanyakan integritas Bawaslu Pohuwato jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dengan baik.
“Jika kasus ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Pohuwato akan menurun, terutama dalam menangani sengketa pemilu di masa mendatang”, ujarnya.