SEPUTARPOHUWATO.COM – Harapan akan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dipertanyakan di kalangan aparatur pemerintah. Bukan cuma ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pohuwato pun kini diliputi tanda tanya besar, apakah mereka ikut menerima THR Lebaran 2026?
Di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, para PPPK ramai memperbincangkan hal tersebut. Kekhawatiran pun muncul, mengingat status kepegawaian PPPK berbeda dengan ASN pada umumnya.
“Dalam pasal itu bang, pemerintah wajib memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara,” ujar salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya, kepada seputarpohuwato.com, Senin (23/02/2026) sore.
Menurutnya, PPPK ini juga merupakan bagian dari aparatur negara yang secara logika seharusnya berhak menerima THR.
“Nah, PPPK ini kan bagian dari aparatur negara juga bang, otomatis masuk ini barang, tolong dipertanyakan ini bang,” ujar dia penuh harap.
Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Bidang Anggaran, Syamsu Rizal Noor, memberikan penjelasan.
Rizal mengatakan, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, pihaknya masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Kalau memang sudah menjadi ketentuannya seperti itu, ya harus dibayar. Tapi kita menunggu dulu PP nya seperti apa, siapa saja yang berhak dan bagaimana mekanismenya,” jelas Rizal.
Diapun menjelaskan, bahwa pemerintah daerah siap mengikuti aturan yang akan ditetapkan pusat. Siapa saja yang menerima THR, termasuk apakah PPPK masuk dalam daftar, itu sepenuhnya bergantung pada isi Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Pohuwato memastikan anggaran THR untuk Ramadan 1447 Hijriah sudah tersedia dan siap dicairkan.
Bahkan, total anggaran yang disiapkan tidak main-main, mencapai Rp23 miliar.
“Anggarannya sudah ada, total ada Rp23 miliar. Hanya besaran dan siapa saja yang dapat itu menunggu PP,” kata Rizal.
Kini, para PPPK di Pohuwato hanya bisa berharap regulasi yang terbit nanti membawa kabar gembira. Apakah Lebaran 2026 akan terasa lebih manis dengan THR di tangan, atau justru harus gigit jari melihat rekan kerja mereka menerima bonus menjelang lebaran? Semua masih menunggu keputusan pemerintah pusat.


























