SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp 40 ribu per jiwa. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau.
Rapat digelar usai salat Jumat di Sekretariat Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Jumat (20/02/2026). Sejumlah unsur hadir dalam penetapan itu, mulai dari anggota DPRD Pohuwato Otan Mamu, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, kepala bagian, camat, hingga ketua dan perangkat lembaga adat.

Dalam rapat tersebut, awalnya terdapat dua golongan besaran zakat fitrah yang diusulkan. Namun setelah mempertimbangkan fluktuasi harga beras di daerah, seluruh peserta sepakat menetapkan satu golongan saja.
Perhitungan zakat fitrah didasarkan pada harga beras Rp 16 ribu per kilogram. Angka tersebut dikalikan dengan ketentuan zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa, sehingga menghasilkan nominal Rp 40 ribu.
Sekda Pohuwato, Iskandar Datau, menegaskan bahwa besaran tersebut telah melalui kesepakatan bersama seluruh unsur yang hadir, baik dari DPRD, Kementerian Agama, maupun pemerintah daerah.
“Besaran zakat fitrah ini sudah melalui kesepakatan bersama. Oleh karena itu, kami meminta agar dapat segera disampaikan kepada masyarakat, khususnya para camat, untuk diteruskan melalui kegiatan safari Ramadan maupun sosialisasi di desa-desa,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang harus ditunaikan pada bulan Ramadan. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan dan waktu pengumpulan yang telah ditetapkan.
Selain menetapkan besaran zakat fitrah, rapat tersebut juga menyepakati petugas pelaksanaan salat Idulfitri di Kabupaten Pohuwato. Dari sejumlah nama yang diusulkan, disepakati Ustaz Kasim Badu sebagai khatib. Sementara imam salat Idulfitri dipercayakan kepada Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, Asram Husuna.
Pemerintah daerah berharap penetapan besaran zakat fitrah ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Pohuwato berjalan tertib dan lancar.


























