SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi memulai langkah besar dalam penyelamatan lingkungan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 100/PEM-BAPPPEDA/1739 tentang Pelaksanaan Gerakan Pohuwato Hijau.
Program yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi kerusakan lingkungan sekaligus menggerakkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak strategis, mulai dari Forkopimda, instansi vertikal, para pimpinan OPD, camat, kepala desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat hingga sektor swasta.
Dalam surat itu, semua diarahkan bergerak bersama dalam upaya penghijauan dan pengendalian dampak perubahan iklim yang kini makin terasa.
Gerakan ini juga sejalan dengan target penanaman satu juta pohon dalam RPJMD 2025-2029, tidak hanya demi keseimbangan ekosistem, namun juga untuk menciptakan sumber ekonomi hijau baru melalui tanaman produktif seperti durian, alpukat, jeruk, rambutan, cengkih, pala, mente dan berbagai komoditas unggulan lainnya.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi sasaran utama pelaksanaan. Setiap OPD wajib menanam dan merawat pohon di lingkungan kantor masing-masing demi menciptakan ruang kerja yang lebih hijau, sejuk, dan bersih.
Selain itu, OPD juga diminta aktif mengampanyekan Gerakan Pohuwato Hijau dalam tugas-tugas sehari-hari serta mengajak kelompok binaan dan mitra untuk ikut terlibat.
ASN pun didorong memberi contoh kepada masyarakat dengan menanam tanaman hias atau produktif di pekarangan rumah masing-masing.
Beberapa dinas mendapatkan instruksi teknis, di antaranya:
• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menerbitkan edaran ke seluruh sekolah termasuk SMA/SMK/MA agar melakukan penanaman pohon dan perawatan lingkungan sekolah.
• Dinas Kesehatan diminta menyampaikan edaran serupa kepada seluruh UPTD di bawah koordinasinya.
• Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diarahkan memaksimalkan penataan ruang terbuka hijau (RTH), menjaga dan mengembangkan hutan kota, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
• Satpol PP diminta memperketat penegakan Perda tentang hewan lepas guna menunjang kebersihan dan ketertiban umum.
Seluruh laporan pelaksanaan program akan dikumpulkan melalui DLH untuk menjadi bahan evaluasi rutin.
Gerakan ini akan dievaluasi sebanyak empat kali dalam setahun mulai 2026 hingga 2029 oleh Bapppeda bersama Tenaga Ahli Bupati. Evaluasi bertujuan memastikan program berjalan efektif dan tidak hanya sebatas seremoni atau formalitas kegiatan.
Kepala Bapppeda Pohuwato, Irfan Saleh, menyebut surat edaran ini bagian dari implementasi visi-misi Pemerintahan SIAAP 2025-2029 dan menjadi momentum untuk menciptakan budaya baru dalam mengelola lingkungan.
“Inti surat edaran adalah ajakan partisipasi atau kepedulian seluruh pihak untuk mengimbangi kerusakan lingkungan saat ini dengan menanam pohon dan mempertahankan yang sudah ada sesuai regulasi,” ujarnya, belum lama ini.
Pejabat Tinggi Pratama jebolan Fakultas Peternakan Universitas Tadulako Palu ini bilang, bahwa Pohuwato Hijau bukan gerakan seremonial, namun menjadi langkah bersama untuk menyelamatkan lingkungan dan membuka jalan ekonomi hijau di masa mendatang.



























