SEPUTARPOHUWATO.COM – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, secara resmi membuka kegiatan Uji Publik terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Rabu (06/08/2025), di Aula Golden Sri, Marisa.
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah dan Ranperda tentang Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Pembangunan Berkelanjutan Daerah.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan menjelaskan pentingnya percepatan penyelesaian dua Ranperda ini sebagai landasan hukum pelaksanaan pembangunan daerah.
“Uji publik dua buah Ranperda ini diharapkan dapat segera disempurnakan dan disahkan. Ranperda ini sangat penting sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam mendukung pembangunan, khususnya dalam hal pembentukan perusahaan,” ujar Wabup Iwan.
Ia menjelaskan, kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang memuat arah kebijakan, tujuan, serta strategi pembangunan daerah secara terukur dan sistematis.
Salah satu Ranperda yang dibahas, yakni Ranperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah yang rencananya akan diberi nama Bumi Panua, bertujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Jenis usaha yang direncanakan meliputi sektor agrobisnis, perikanan, serta bidang usaha lain yang menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan itu, Wabup Iwan juga menyampaikan dirinya hadir mewakili Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang sedang menjalani proses pengobatan.
“Kita doakan semoga bapak bupati lekas sembuh,” imbuhnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, mengapresiasi kehadiran langsung tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Dr. Yuniar Kurniawan, SH., MH.
“Dua buah Ranperda ini selaras dengan tagline daerah Pohuwato Tumbuh Cepat dan sangat sinkron dengan arah pembangunan daerah,” ungkap Arman.
Ia berharap uji publik ini dapat memunculkan banyak masukan konstruktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan di DPRD.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, menjelaskan bahwa uji publik ini akan berlangsung selama enam hari dan menjangkau hingga tingkat kecamatan untuk menyerap langsung masukan publik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Staf Ahli Bupati Rustam Melleng dan Zulkifli Umar, Kabag Pembangunan Sadirun, Tenaga Ahli Bupati Yusuf Giasi, Hikman Katohidar, Rozlan Tawaa, dan Ishak Bula, Ketua PWRI Kabupaten Pohuwato Djoni Nento, serta perwakilan OPD terkait.