seputarpohuwato.com, POHUWATO – Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, mengatakan bahwa proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Suharsi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato periode 2024-2029, Jum’at (11/10/2024).
Pada rapat tersebut, Yusuf Lawani dari Partai Nasdem resmi dilantik menggantikan Iwan S. Adam, yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Beni Nento dan didampingi Wakil Ketua II Delpan Yanjo. Sebanyak 20 anggota DPRD Pohuwato hadir dalam acara ini.
Suharsi menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Ia berharap Yusuf Lawani, sebagai anggota baru, dapat membawa semangat dan nuansa baru dalam menjalankan tugasnya di DPRD serta memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Pelantikan ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan amanah yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab,” ujar Suharsi.
Plt Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Iwan S. Adam atas dedikasinya selama ini meski hanya beberapa hari sebagai anggota DPRD, seraya mendoakan agar segala amal baktinya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan.