SEPUTARPOHUWATO.COM – Penjabat (Plt) Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, Rabu (20/11/2024).
Kegiatan yang digelar di Hotel Gren Alia Senen, Jakarta, turut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahuddin, beserta para bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo.
Dalam keterangannya, Plt Bupati Suharsi Igirisa menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Acara ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk sinergi pemungutan opsen pajak.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak, yang sudah diatur oleh regulasi. Sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat penting dalam pelaksanaan pemungutan opsen pajak ini. Pemerintah provinsi diharapkan segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda), yang saat ini masih dalam proses di kementerian,” jelas Suharsi.
Ia menambahkan bahwa setelah Perda Provinsi Gorontalo selesai, pemerintah kabupaten dapat menindaklanjutinya dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup baru bisa diterbitkan setelah Perda Provinsi selesai. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar penerimaan pajak dapat dimaksimalkan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, beberapa jenis retribusi telah dihapus, sehingga sosialisasi ini menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya.