SEPUTARPOHUWATO.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama Pengadilan Agama (PA) Marisa menggelar pertemuan penting guna membahas draft Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pemeriksaan dispensasi kawin, Rabu (30/07/2025).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Pohuwato dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Iwan S. Adam yang mewakili Bupati Saipul A. Mbuinga. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Fidi Mustafa, Sekretaris DP3AP2KB Elvin Inaku, dan Tenaga Ahli Bupati Ishak Bula.
Sementara dari pihak Pengadilan Agama Marisa turut hadir Ketua PA Sitriya Daud, Wakil Ketua Musaddad Humaidy, Panitera Yusna Koem, Panitera Muda Wisno Tamsil, serta Sekretaris PA Muh. Nasir.
Wabup Iwan menyampaikan bahwa Pemda menyambut baik rencana kerja sama tersebut sebagai bentuk konkret perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang terdampak perceraian dan pernikahan usia dini.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi, baik secara hukum maupun sosial, setelah terjadinya perceraian,” ujar Iwan.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Pemda, Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, dan DP3AP2KB sangat dibutuhkan dalam menangani isu-isu sensitif yang menyangkut masa depan anak dan ketahanan keluarga.
Dalam draft kesepahaman yang dibahas, terdapat dua fokus utama, yakni perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, termasuk hak nafkah dan hak asuh anak, serta pemeriksaan dispensasi kawin untuk mencegah pernikahan dini yang tidak sesuai regulasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Badilag Nomor 2449/DJA/HM.00/4/2022 tentang koordinasi antara Pengadilan Agama dengan Dinas Kesehatan, serta sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Dengan kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak,” tambah Wabup Iwan.
Ke depan, draf kerja sama ini akan difinalisasi dan ditindaklanjuti melalui penandatanganan MoU resmi, lengkap dengan pembagian peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato berharap kolaborasi ini akan menjadi pondasi kuat untuk pelayanan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan, terutama bagi kelompok yang selama ini rawan mengalami ketidakadilan sosial.