SEPUTARPOHUWATO.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Advokasi Hukum dan HAM (DPD LAHAM) Kabupaten Pohuwato, Hi. Ismail Hippy, angkat bicara terkait insiden meninggalnya seorang pekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Petabo, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Menurut Ismail Hippy, korban kecelakaan tersebut merupakan tenaga kerja dari Jay Umuri, yang disebut sebagai pihak yang mengelola aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa peristiwa nahas itu bukan sekadar musibah, melainkan kejadian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pihak penanggung jawab operasional.
“Tangkap Jay Umuri. Korban itu adalah tenaga kerjanya sendiri. Ini bukan tambang resmi, dan pada saat kejadian alat berat sedang beroperasi. Korban terkena benturan batu dari ekskavator milik si Jay ini. Maka Jay Umuri wajib bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Ismail Hippy dalam pernyataannya, Sabtu (05/07/2025).

Haji Cuu sapaan akrab Ismail Hippy ini menjelaskan lagi bahwa kejadian tersebut merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah berlangsung lama di wilayah Pohuwato.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera memproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Ini menyangkut nyawa manusia dan ada unsur kelalaian yang sangat jelas,” sambungnya.
DPD LAHAM Kabupaten Pohuwato, lanjut Ismail, akan terus memantau kasus ini dan siap memberikan dukungan bagi keluarga korban maupun mendorong langkah penindakan hukum terhadap aktivitas yang dinilai kian membahayakan keselamatan warga.
Hingga saat ini, aparat kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum terhadap insiden tersebut maupun dugaan keterlibatan Jay Umuri.