SEPUTARPOHUWATO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan pasangan Saipul A. Mbuinga-Iwan S. Adam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato terpilih setelah melalui tahapan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih, di aula gedung B Kantor KPU Pohuwato, Rabu (05/02/2025) sore, sesuai dengan putusan MK Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan sehari sebelumnya.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari proses panjang Pilkada 2024, yang dimulai sejak peluncuran pemilihan kepala daerah di bulan Mei 2024.
Komisioner KPU Dua Periode ini pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam memastikan jalannya Pilkada dengan aman dan lancar.
“Alhamdulillah, setelah melewati perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hari ini kita menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selanjutnya, hasil pleno ini akan diteruskan ke DPRD Pohuwato untuk diparipurnakan, sebelum diusulkan ke tingkat provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Firman.
Pleno penetapan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati terpilih Iwan S. Adam, unsur Forkopimda Pohuwato, perwakilan Bawaslu, serta partai pengusung pasangan Saipul-Iwan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pohuwato, Yunus Mohamad, yang mewakili Pemerintah Daerah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu atas suksesnya Pilkada 2024.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato telah berlangsung pada 27 November 2024 dengan dua pasangan calon. Setelah melalui berbagai tahapan, termasuk di Mahkamah Konstitusi, akhirnya kita sampai pada momen yang ditunggu-tunggu ini,” ujar Yunus.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, serta aparat keamanan TNI-Polri yang telah ikut mengawal, mengawasi dan memastikan jalannya Pilkada dengan tertib dan aman.
Setelah penetapan ini, kata Yunus, DPRD Pohuwato akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan hasil pleno sebelum diajukan ke Gubernur Gorontalo dan Kementerian Dalam Negeri guna proses pelantikan resmi.
“Jadi, setelah hasil pleno hari ini, itu yang akan diajukan ke DPRD, DPRD nantinya akan diparipurnakan setelah itu diajukan lagi ke Gubernur Gorontalo, hasilnya akan dibawa ke pusat, mungkin seperti itu,” jelas mantan Kadishub Pohuwato ini.