SEPUTARPOHUWATO.COM – DPRD Kabupaten Pohuwato resmi mengunci dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar pada Selasa (25/11/2025).
Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Pemerintah Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua, Hamdi Alamri. Hadir dalam kegiatan itu Sekda Pohuwato, unsur Forkopimda, serta para pimpinan OPD.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, hadir mewakili Bupati Saipul A. Mbuinga yang sedang menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama DPRD dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Ranperda APBD 2026.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas persetujuan yang telah diberikan. Ini menunjukkan komitmen serta tanggung jawab besar dalam memastikan tahapan pembahasan berjalan baik hingga menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Wabup Iwan.
Dikatakannya, sinergi yang terus terjaga antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi modal utama dalam melaksanakan agenda pembangunan demi kepentingan masyarakat.
“Kerja sama sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang selama ini terpelihara, menjadi harapan kita bersama. Semua kegiatan pembangunan tentu diarahkan untuk kepentingan masyarakat sesuai harapan publik dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Wabup Iwan berkata bahwa setelah APBD disetujui, pemerintah daerah siap tancap gas melaksanakan program-program prioritas yang telah direncanakan untuk tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut diawali dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Ranperda APBD 2026 oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Pohuwato, menandai sahnya penyepakatan kedua belah pihak.
Dengan tuntasnya pembahasan tingkat II, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan diajukan untuk proses evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan secara definitif.




























