SEPUTARPOHUWATO.COM – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Pohuwato, Jum’at (22/08/2025).
Dalam pertemuan itu, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap adanya lahan sawit berstatus Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 15 hektare di Pohuwato yang hingga kini belum dimanfaatkan oleh perusahaan.
Ketua Pansus Tata Kelola Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyebut hal ini menimbulkan persoalan serius, terutama dari sisi ekonomi daerah.
“Sekitar 15 ribu hektare lebih lahan sudah berstatus HGU sawit, tetapi belum diusahakan. Hal ini tentu berdampak besar secara ekonomi, terutama pada potensi bagi hasil daerah,” ungkap Umar Karim.
Ia meminta agar Pemerintah Daerah Pohuwato lebih tegas mendorong optimalisasi lahan sawit, terutama dalam pengelolaan program plasma, sehingga masyarakat benar-benar bisa merasakan dampak positif dari perkebunan sawit.
“Kami ingin tata kelola sawit ini bisa lebih transparan, optimal, dan menguntungkan masyarakat, khususnya petani plasma,” tambah mantan Aleg Dekab Gorontalo ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, yang menerima langsung kunjungan Pansus, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD Provinsi Gorontalo terhadap persoalan sawit di Pohuwato.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga hak-hak petani plasma serta memastikan perusahaan sawit di Pohuwato mematuhi regulasi yang berlaku.
“Melalui kunjungan Pansus ini, kami berharap petani plasma bisa memperoleh ruang yang lebih besar untuk memanfaatkan lahan sawit. Evaluasi perluasan wilayah plasma harus dilakukan agar tidak merugikan masyarakat,” kata Iwan.
Selain itu, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo juga mengungkap telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola sawit. Dalam waktu dekat, KPK dijadwalkan akan berkunjung ke Gorontalo untuk membahas teknis pemanfaatan lahan-lahan terlantar.